Wednesday, March 13, 2019

Tujuan Anies Baswedan Merubah TGUPP

Sumber: Google

 Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta memastikan bahwa perubahan peraturan Gubernurnur (Pergub) Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hanya untuk memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI menjadi bagian dari TGUPP. Pasalnya sebelumnya tim ini tak diisi oleh PNS.

"Enggak itu kenapa ada ruang, karena kalau kemarin tidak ada PNS. Sekarang kita akan banyak PNS yang diundang itulah diberikan slot," kata Anies di Balai Kota, Jakarta. Selasa (12/3/2019).

Anies juga menjlaskan bahwa hal yang besangkutan dengan  TGUPP akan dikerjakan secara transparan terutama soal anggaran yang dikucurkan kepada tim khusus ini. Pemprov DKI kata dia, bekerja secara terang benderang dan tak menutup - nutupi masalah anggaran.

"Jakarta tuh enggak ada yang bisa disembunyiin jangan khawatir enggak ada yang bisa sembunyi-sembunyi dan justru kita mau menempatkan agar dulu hanya PNS kalau sekarang kita berikan itu kesemua," pungkas Anies.

Perlu diketahui Anies Baswedan merubah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Peraturan baru itu adalah Pergub Nomor 16 Tahun 2019 yang diteken Anies pada 19 Februari 2019.

Adapun, Aturan ini menggantikan Pergub 187 tahun 2017 yang sebelumnya juga sudah diubah dalam Pergub 196 Tahun 2017. Namun, dalam pergub baru tersebut ada sejumlah perbedaan salah satunya mengenai jumlah anggota tak lagi dibatasi jumlahnya dan juga uang saku tambahan bagi anggota tersebut.

Sementara dalam Pergub 187 tahun 2017, keanggotaan TGUPP dibatasi sejumlah 73 orang. Jumlahnya juga sudah ditentukan per bidang. Berikut bunyi aturannya:

Pasal 19

Keanggotaan TGUPP paling banyak 73 (tujuh puluh tiga) orang yang terdiri dari:

a. 7 (tujuh) orang anggota bidang pengelolaan pesisir;

b. 7 (tujuh) orang anggota bidang ekonomi dan lapangan kerja;

c. 7 (tujuh) orang anggota bidang harmonisasi regulasi;

d. 7 (tujuh) orang anggota bidang pencegahan korupsi; dan

e. 45 (empat puluh lima) orang anggota bidang percepatan pembangunan.

Pasal 20

Keanggotaan TGUPP dapat terdiri dari unsur :

a. PNS; dan

b. Non PNS. 

Kini, jumlah anggota TGUPP tidak dibatasi melainkan disesuaikan dengan kebutuhan. Dengan demikian, jumlahnya bisa kurang maupun lebih dari 73 orang. Berikut bunyinya:

Pasal 17

1. Keanggotaan TGUPP dapat terdiri dari unsur:

a. PNS; dan/ atau

b. Non PNS.

2. Jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.


Sumber: Akurat.co

No comments:

Post a Comment

Bank BJB Usaha Perseroan Harus Memiliki Tujuan Mulia

Sumber: Google Bank BJB  menyabet gelar  TOP GRC 2019  karena dinilai memiliki infrastruktur, dan implementasi tata kelola perusaha...