Monday, March 11, 2019

Sidang Kedua Ratna Sarumpaet

Sumber: Google

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet' Desmihardi , Pada sidang kedua mengatakan tetap menolak dakwaan JPU. Dakwaan JPU dinilai tak jelas.

"Kita memang berbeda pandangan, kalau menurut kita surat dakwaan itu tak bisa disusun dari Pasal 143 ayat 2 huruf B. Sehingga menurut kita surat dakwaan itu tak bisa diterima," kata dia Selasa (12/3/2019).

Desmihardi mengatak bahwa eksepsi tersebut akan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Apakah akan diterima atau tidak, semua ada ditangan majelis hakim yang pimpin sidang.

"Enggak nanti langsung putusan sela, yang dipertimbangkan oleh majelis hakim pada hari selasa 19 Maret 2019 nanti," tegas dia.

Ia pun sangat yakin eksepsinya kliennya bakal diterima oleh majelis hakim. Sebab, kata dia, dakwaan terhadap kliennya tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf B.

"Kalau kami lihat uraian materil dalam dakwaan itu tidak mencerminkan adanya sesuai dakwaan ke satu dan dakwaan kedua," pungkasnya.

Hari ini JPU menjawab eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ratna Sarumpaet. JPU menegaskan jika dakwaan atas Ratna sudah sesuai ketentuan KUHAP. 

Sumber: Akurat.co

No comments:

Post a Comment

Bank BJB Usaha Perseroan Harus Memiliki Tujuan Mulia

Sumber: Google Bank BJB  menyabet gelar  TOP GRC 2019  karena dinilai memiliki infrastruktur, dan implementasi tata kelola perusaha...