Sumber: Google |
Pada debat ketiga Pilpres 2019 disarankan kepada KPU RI untuk memajukan waktu pelaksanaan debat ketiga tersebut.
Hamdi Muluk, Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), menjelaskan bahwa KPU seharusnya tidak menggelar debat terakhir atau yang kelima berdekatan dengan masa tenang Pilpres 2019.
Menurut Hamdi, debat pilpres yang terakhir itu sebaiknya digelar tiga hari sebelum masa tenang atau pada tanggal 10 April 2019.
"Saran saya majukan saja dua sampai tiga hari sebelum masa tenang," ungkapnya kepada wartawan saat dihubungi, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Hamdi mengatakan, KPU tidak bijak menetapkan debat capres terakhir hanya sehari sebelum masa tenang kampanye. Penetapan itu seolah meniadakan hakikat debat itu sendiri.
Menurut Hamdi, pada hakikatnya, debat bukan hanya ruang bagi pasangan calon (paslon) berdebat. Akan tetapi, publik juga memiliki hak yang sama untuk memperdebatkan gagasan yang disampaikan paslon dalam debat.
"Hakikat debat itu di mana-mana selalu ada yang namanya pasca debat. Jadi yang berdebat bukan hanya calon itu, publik juga diajak berdebat. Jadi materi debat semalam itu bisa menjadi perbincangan satu atau dua hari dari publik," katanya.
Sehingga, Hamdi menilai, masyarakat tidak akan bisa memperdebatkan gagasan paslon secara optimal jika sehari setelah debat sudah masuk ke dalam masa tenang di mana tidak ada boleh ada hal yang berkaitan dengan kampanye.
"Nah kalau minggu tenang kan berarti tidak boleh ada lagi kegiatan yang ditafsirkan berkaitan dengan kampanye kan, semua harus tenang kira-kira begitu, tidak ada lagi pemberitaan mengenai debat," ujarnya.
Selanjutnya, Hamdi kembali mengingatkan KPU bahwa debat sesungguhnya merupakan debat publik. Ia menilai, publik juga akan saling memberi tanggapan bahkan memperdalam segala gagasan yang disampaikan paslon di dalam debat.
Perdebatan yang terjadi pascadebat, menurut Hamdi, merupakan hal positif dalam konteks pendidikan politik.
"Kalau malam ini debat lalu besok tidak ada lagi pembicaraan, berarti kan apa gunanya debat. Jadi secara teori demokrasinya tidak benar ini," ungkapnya.
Lebih dari itu, Hamdi enggan memastikan perdebatan pascadebat akan mempengaruhi elektabilitas paslon. Ia hanya menegaskan bahwa KPU tidak boleh menghilangkan esensi demokrasi yang seharusnya terjadi pascadebat.
"Jadi solusinya mundurkan saja agar tidak mengurangi partisipasi publik," ujarnya.
Seperti diketahui, KPU telah menentukan waktu debat capres kelima akan digelar pada 13 April 2019.
Sementara untuk masa tenang Pilpres 2019, KPU telah menetapkannya jatuh pada tanggal 14-16 April 2019.
Sumber: Akurat.co
No comments:
Post a Comment