Showing posts with label Habib Bahar Bin Smith. Show all posts
Showing posts with label Habib Bahar Bin Smith. Show all posts

Friday, March 29, 2019

Ini Pesan Video Habib Bahar bin Smith Untuk Memilih Presiden

Sumber: Google

Pada sosial media WhatsApp  telah beredar sebuah video yang menampilkan Habib Bahar bin Smith bersama beberapa kuasa hukumnya, dimana dalam video tersebut seperti di ambil di dalam ruangan sidang di Jawa Barat.

Dalam video tersebut Habib Bahar berpesan agar warga Jawa Barat khususnya warga Bogor untuk menghadiri  Tabligh Akbar di Stadion Pakan Sari setelah shalat Jumat karena kedatangan Prabowo Subianto.

"Kepada seluruh warga khususnya Jawa Barat dan khususnya warga Bogor agar bisa menghadiri acara tahlilan Akbar yang akan dihadiri oleh Prabowo Subianto," kata dia dalam video itu, Jumat (29/3/2019).

Habib Bahar melanjutkan, nasib Indonesia dalam lima tahun ke depan ada pada suara warga demi memenangkan pemilu 2019. Maka ia menyarankan untuk mencoblos Paslon Capres nomor urut 2 Prabowo-Sandi.

"Maka jadikanlah suara-suara kita sebagai pemenang Prabowo karena sudah dipilih dengan ijtima ulama," pungkas dia.

Untuk diketahui, Habib Bahar Bin Smith saat ini menyandang status tersangka karena menganiaya dua orang remaja yang mengaku-ngaku sebagai Habib untuk menipu masyarakat

SumberAkurat.co

Friday, March 15, 2019

Usai Jalani Sidang Habib Bahar Bin Smith Lontarkan Kalimat Serupa Ancaman Kepada Jokowi

Sumber: Google

Habib Bahar Bin Smith yang menjadi terdakwa terkait kasus penganiayaan remaja di Kabupaten Bogor. Mengeluarkan sebuah komentar yang bernada sebuah ancaman setelah menjalani sidang kelanjutannya  di Ruang Sidang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis(14/3/2019).

"Sampaikan kepada Jokowi tunggu saya keluar,” kata Bahar yang dijaga ketat oleh petugas Kejaksaan dan polisi.

Usai melontarkan kalimat tersebut Habib Bahar Smith terdiam dan langsung erjalan dengan dikawal ketat petugas dari kejaksaan dirinya kembali berbicara dengan menegaskan ancamannya.

"Ketidakadilan hukum dari Jokowi. Tunggu saya keluar dan akan dia rasakan. Tunggu saya keluar dan rasakan pedasnya lidah saya," sambungnya disusul dengan teriakan takbir salah satu pendukung.

Dalam kasus ini, Habib Bahar didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan kesatu Pasal 333 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Akurat.co

Tuesday, March 5, 2019

Pengacara Habib Bahar Bin Smith Sebut Dakwaan Tidak Jelas

Sumber: Google

Persidangan dugaan kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib  Bahar Bin Smith, Agil Yahya, dan Muhammad Abdul Basit Iskandar, kembali digelar pada Rabu (6/3/2019). 

Persidangan kali ini dilakukan di di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung. Persidangan yang dipimpin hakim Edison Muhammad ini beragendakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.  Munarman menyampaikan beberapa keberatannya atas dakwaan yang dilayangkan penuntut umum. Salah satunya terkait surat dakwaan yang dianggapnya tidak jelas.

Menurut tim kuasa hukum, dakwaan tidak menjelaskan kronologis terjadinya penganiayaan tersebut. Padahal, menurutnya, korban sebelumnya telah mengaku-ngaku sebagai Bahar Bin Smith ketika mengisi acara di Bali.

“Cerita kronologis tak dimasukkan dalam dakwaan. Sehingga rangkaian kabur, tidak jelas,” tuturnya. 

Dakwaan yang menyebut Bahar Bin Smith telah merampas kemerdekaan seseorang pun dinilai tidak tepat. Menurut kuasa hukum, perampasan kemerdekaan terjadi ketika korban tak dapat beraktivitas secara bebas.

“Saat kejadian, korban datang dalam keadaan sadar dan ditemani orangtuanya,” katanya. 

Selain itu, menurut mereka pun korban tidak dalam kondisi disekap. 

“Merampas kemerdekaan itu kalau seseorang diikat,” tukas dia.

Dengan begitu, penerapan pasal perampasan kemerdekaan tidak jelas sehingga cacat hukum dan tak berdasar.

Tak hanya itu, penasehat hukum pun mempertanyakan perubahan surat dakwaan yang dilakukan penuntut umum karena dilakukan sehari jelang persidangan pertama yang digelar 28 Februari.

Menurut dia, seharusnya perubahan surat dakwaan dilakukan paling telat tujuh hari sebelum persidangan dimulai.

“Perubahan surat dakwaan juga harusnya dilakukan saat hakim belum menentukan (jadwal) hari persidangan," katanya.

 Oleh karena itu, tim kuasa hukum beranggapan dakwaan terhadap kliennya ini harus ditolak demi hukum.

“Dakwaan kabur, maka menurut putusan Mahkamah Agung harus dicabut, batal demi hukum. Dakwaan tidak dirumuskan secara cermat dan lengkap,” cetusnya.

Sumber: Akurat.co

Bank BJB Usaha Perseroan Harus Memiliki Tujuan Mulia

Sumber: Google Bank BJB  menyabet gelar  TOP GRC 2019  karena dinilai memiliki infrastruktur, dan implementasi tata kelola perusaha...