Showing posts with label KPU. Show all posts
Showing posts with label KPU. Show all posts

Friday, April 5, 2019

Tiga Akun Penyebar Hoaks Di Laporkan Oleh KPU RI

Sumber: Google

Tiga akun penyebar Hoaks dilaporkan oleh KPU RI. Pelaporan tersebut langsung dilaporkan oleh  Ketua KPU RI Arief Budiman ke Bareskrim Mabes Polri terkait server untuk pengaturan penghitungan suara Pilpres 2019.

"Malam ini KPU merasa ada sesuatu yang penting dan perlu disampaikan kepada Bareskrim karena kami merasa bahwa itu mengganggu kepercayaan publik kepada KPU," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman yang melapor didampingi enam komisioner KPU lainnya, Kamis (4/4/2019).

Akibat dari narasi bohong tersebut KPU merasa di rugikan. Arief menjelaskan KPU tidak mengatur hasil perolehan suara capres dan cawapres tertentu melalui sistem teknologi informasi dalam Pemilu 2019.

Dalam kesempatan itu KPU membawa alat bukti berupa rekaman Video yang beredar berisi orang yang mengatakan hal tidak sesuai fakta.

"Saya tidak tahu itu siapa, tetapi yang kami laporkan ada akun-akun yang digunakan untuk menyebar Video tersebut dan Video itu sendiri juga kami sampaikan," tutur Arief.

KPU kembali menegaskan tidak memiliki sistem komputer berisi informasi dan data terkait pemilu Indonesia di luar negeri, semua server berada di Indonesia.

Hasil pemilu pun diawali dengan proses penghitungan suara dan rekapitulasi dilakukan secara manual dan berjenjang mulai dari TPS, kemudian rapat pleno terbuka di PPK, rapat pleno terbuka di KPU kabupaten/kota, rapat pleno terbuka di KPU provinsi serta rekapan terbuka di KPU RI secara nasional.

Form C1 yang di-scan selanjutnya diunggah ke laman KPU setelah penghitungan suara selesai di TPS.

"Jadi pada dasarnya hasil suara di TPS sudah diketahui lebih dulu oleh publik. Pada saat proses di TPS itu ada saksi, panwas, pemantau, media massa, masyarakat pemilih termasuk aparat keamanan juga ada di sana," tegas Arief

Sumber: Akurat.co

Monday, March 18, 2019

Debat Cawapres Hambar

Sumber: Google

Pada debat ketiga yang melibatkan calon wakil preiden dinilai sangat hambar, datar, kedua kandidat di nilai menahan diri dan terlihat mencari aman.

Hal tersebut membuat debat terlihat membisankan. Debat seperti sebuah pertunjukan antara santri dan kiyai. Keduanya seperti sukses memerankan perannya  masing-masing sehingga panggung debat seperti telah berubah manjadi paparan layaknya kiyai yang sedang mangajar muridnya dan presentasi ala santri dihadapan gurunya.

Namun kedua kandidat layak mendapat apresiasi di mana keduanya tampil elegan dengan penguasaan atas materi dan berbagai masalah terkait dengan paparan yang cukup meyakinkan.

Kiai Ma'ruf Amin seperti telah mematahkan argumen/asumsi selama ini  yang sempat “meragukan” kemampuannya bahkan dikalangan pendukungnya parpol koalisi Jokowi, tentu saja ini pukulan telak bagi siapa pun yang sebelumnya meremehkan kemampuan beliau.

Disisi lain Sandi juga tampil “memukau” dengan penguasaan masalah penyampaian visi-misi dan program yang dibalut dengan kritik yang "pedas" dengan bungkus yang sangat halus sehingga dalam penyampaian terkesan santun, bijak dan penuh hormat pada lawan debatnya.

Penampilan kedua kandidat wakil presiden ini jika diramu dengan format debat yang lebih baik sepertinya akan lebih menarik, KPU sepertinya tidak mau mendengar masukan dari publik.

Kesalahan yang sama terus diulang, model debat semacam ini “tidak” akan mampu menggali secara lebih mendalam ide dan gagasan masing-masing kandidat, panggung debat akhirnya berubah menjadi panggung pertunjukan untuk menilai sikap (attitude) dan etika kandidat.

Debat kali ini sedikit terselamatkan pada bagian akhir, kedua kandidat mengeluarkan jurus pamungkas dan mungkin "emosi" yang tertahan dengan mengungkapkan visi dan program unggulannya serta kritik keras atas kandidat lain.

Ini menjadi penutup yang cukup memuaskan dan menjadi inti perdebatan yang membedakan (distingsi) kadua kandidat baik dalam visi maupun program jika kelak mereka mendapatkan amanah untuk memimpin.


Sumber: Akurat.co

Tuesday, February 26, 2019

KPU Pastikan NIK WNA tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Sumber: Google

Terkait munculnya Nomor Induk Kependudukan atas nama Guohui Chen yang berkewarganegaraan China di media sosial hal tersebut ditanggapi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur . KPU memastikan NIK atas nama Guohui Chen tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

"Alamat dan identitasnya berbeda, jadi yang terdaftar di DPT itu tetap atas nama Bahar, hanya NIK-nya yang beda," ujar Hilman saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Cianjur, Selasa 26 Februari 2019.

KPU Kupang Telah Terima 1,3 Juta Surat Suara Untuk Pemilu Serentak 2019
Kata Hilman, tidak akan ada WNA yang menjadi pemilih di Kabupaten Cianjur. Saat pemungutan suara dipastikan petugas tempat pemungutan suara (TPS) akan memeriksa KTP pemilih.

"Jika ada warga asing yang datang akan kami tolak," kata Hilman.

Untuk perubahan NIK yang terdapat perbedaan itu, dikatakan Hilman, pihak KPU, akan menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur.

"Kami tunggu rekomendasi Bawaslu untuk memperbaiki kesalahan input data NIK tersebut," kata Hilman. 

Sumber: Akurat.co

Status Tersangka Slamet Ma'arif Resmi Dicopot

Sumber: Google

Slamet Ma'arif  resmi di hapus dari status tersangka. Hal tersebut disebabkan karena masa penyidikan selama 14 hari telah habis waktu yang telah ditentukan  Undang-undang (UU) Pemilu. Dengan demikian kasusnya tidak bisa dilanjutkan kembali. Salah satu alasannya belum memenuhi cukup bukti terkait pelanggaran tindak pidana pemilu.
 “Iya (sudah bukan tersangka Slamet Ma’arif). Sudah habis masa penyidikan. Tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Agus Tri Atmaja saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (25/2/2019). 

Agus mengatakan berdasarkan hasil rapat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan sejumlah ahli, bahwa yang dilakukan Slamet Ma’arif belum memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu. 

"Diperoleh keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet Ma'arif pada saat itu belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu," ujar Agus.

Ia beralasan, penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari para ahli pidana dan KPU.

“Dan unsur  niat dari pelaku belum bisa dibuktikan. Karena sampai sekarang tersangka dipanggil belum bisa hadir. Sedangkan kami punya waktu 14 hari," tuturnya

Penghentian kasus Slamet Ma'arif ini diputuskan dalam rapat Sentra Gakkumdu Surakarta, Jawa Tengah.

Agus pun menekankan bahwa pihak kepolisian dalam rangka menyikapi fakta tersebut, pihaknya tetap bersikap netral, objektif dan profesional.

“Dan tetap mempertimbangkan dan menghargai pendapat dari semua unsur Gakkumdu,” katanya.

Ia menegaskan, polri tidak mengkriminalisasi ulama. Polri tetap akan mengawal agar pemilu dan jalannya kampanye selalu dalam koridor hukum.

“Polri tetap menjaga pemilu tidak mengeksploitasi isu-isu SARA. Dan polri akan tetap menjamin kondusivitas keamanan dengan mengedepankan supremasi hukum,” ucapnya.

Diketahui, Slamet Ma’arif diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pelanggaran tindak pidana pemilu, karena melakukan kampanye diluar jadwal dan dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.

Dugaan pelanggaran pemilu dilakukan pada saat dia berorasi dalam acara tablig akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019.

Sumber: Akurat.co

Bank BJB Usaha Perseroan Harus Memiliki Tujuan Mulia

Sumber: Google Bank BJB  menyabet gelar  TOP GRC 2019  karena dinilai memiliki infrastruktur, dan implementasi tata kelola perusaha...