Tuesday, February 26, 2019

Status Tersangka Slamet Ma'arif Resmi Dicopot

Sumber: Google

Slamet Ma'arif  resmi di hapus dari status tersangka. Hal tersebut disebabkan karena masa penyidikan selama 14 hari telah habis waktu yang telah ditentukan  Undang-undang (UU) Pemilu. Dengan demikian kasusnya tidak bisa dilanjutkan kembali. Salah satu alasannya belum memenuhi cukup bukti terkait pelanggaran tindak pidana pemilu.
 “Iya (sudah bukan tersangka Slamet Ma’arif). Sudah habis masa penyidikan. Tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Agus Tri Atmaja saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (25/2/2019). 

Agus mengatakan berdasarkan hasil rapat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan sejumlah ahli, bahwa yang dilakukan Slamet Ma’arif belum memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu. 

"Diperoleh keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet Ma'arif pada saat itu belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu," ujar Agus.

Ia beralasan, penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari para ahli pidana dan KPU.

“Dan unsur  niat dari pelaku belum bisa dibuktikan. Karena sampai sekarang tersangka dipanggil belum bisa hadir. Sedangkan kami punya waktu 14 hari," tuturnya

Penghentian kasus Slamet Ma'arif ini diputuskan dalam rapat Sentra Gakkumdu Surakarta, Jawa Tengah.

Agus pun menekankan bahwa pihak kepolisian dalam rangka menyikapi fakta tersebut, pihaknya tetap bersikap netral, objektif dan profesional.

“Dan tetap mempertimbangkan dan menghargai pendapat dari semua unsur Gakkumdu,” katanya.

Ia menegaskan, polri tidak mengkriminalisasi ulama. Polri tetap akan mengawal agar pemilu dan jalannya kampanye selalu dalam koridor hukum.

“Polri tetap menjaga pemilu tidak mengeksploitasi isu-isu SARA. Dan polri akan tetap menjamin kondusivitas keamanan dengan mengedepankan supremasi hukum,” ucapnya.

Diketahui, Slamet Ma’arif diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pelanggaran tindak pidana pemilu, karena melakukan kampanye diluar jadwal dan dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.

Dugaan pelanggaran pemilu dilakukan pada saat dia berorasi dalam acara tablig akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019.

Sumber: Akurat.co

No comments:

Post a Comment

Bank BJB Usaha Perseroan Harus Memiliki Tujuan Mulia

Sumber: Google Bank BJB  menyabet gelar  TOP GRC 2019  karena dinilai memiliki infrastruktur, dan implementasi tata kelola perusaha...