Sumber: Google |
Terkait munculnya Nomor Induk Kependudukan atas nama Guohui Chen yang berkewarganegaraan China di media sosial hal tersebut ditanggapi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur . KPU memastikan NIK atas nama Guohui Chen tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
"Alamat dan identitasnya berbeda, jadi yang terdaftar di DPT itu tetap atas nama Bahar, hanya NIK-nya yang beda," ujar Hilman saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Cianjur, Selasa 26 Februari 2019.
KPU Kupang Telah Terima 1,3 Juta Surat Suara Untuk Pemilu Serentak 2019
Kata Hilman, tidak akan ada WNA yang menjadi pemilih di Kabupaten Cianjur. Saat pemungutan suara dipastikan petugas tempat pemungutan suara (TPS) akan memeriksa KTP pemilih.
"Jika ada warga asing yang datang akan kami tolak," kata Hilman.
Untuk perubahan NIK yang terdapat perbedaan itu, dikatakan Hilman, pihak KPU, akan menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur.
"Kami tunggu rekomendasi Bawaslu untuk memperbaiki kesalahan input data NIK tersebut," kata Hilman.
Sumber: Akurat.co
sabungayam.net
ReplyDelete