Wednesday, February 27, 2019

Keputusan Sidang Deron Eka / Reza

Sumber: Google

Sidang koemdian Deron Eka alias Reza sudah di putuskan oleh  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara untuk Reza Bukan dan denda Rp1 Miliar subsider 2 bulan penjara.

Keputusan tersebut, menyatakan bahwa  Reza terbukti bersalah dan menjerat terpidana dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili bahwa terdakwa Deron Eka alias Reza Bukan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum dengan menimbun narkoba golongan satu bukan tanaman. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan," kata Kukuh Subyakto selaku Ketua Majelis Hakim dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2).

"Menjatuhkan pula pidana, denda sebesar Rp1 miliar atau diganti dengan tahanan sebanyak dua bulan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2 ribu," sambungnya.

Putusan Majelis Hakim tersebut seperti diketahui dibawah tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yakni 6 tahun 6 bulan penjara.

Mengingatkan kembali, pada 30 Juni 2018 lalu, Reza dibekuk oleh aparat kepolisian di kediamannya di Casa Jardin Residence, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,19 gram dari tangan Reza Bukan.

Sumber: Akurat.co

No comments:

Post a Comment

Bank BJB Usaha Perseroan Harus Memiliki Tujuan Mulia

Sumber: Google Bank BJB  menyabet gelar  TOP GRC 2019  karena dinilai memiliki infrastruktur, dan implementasi tata kelola perusaha...