Showing posts with label KPK. Show all posts
Showing posts with label KPK. Show all posts

Friday, March 29, 2019

Parti Golkar Berhentikan Salah Satu Kadernya Ini Alasanya

Sumber: Google

Bowo Sidik Pangarso salah satu kader partai Golkar yang diberhentikan oleh DPP Partai Golkar diketahui Bowo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kepengurusan DPP Partai Golkar.

"Partai Golkar telah mengambil langkah organisasi dengan memberhentikan Saudara Bowo Sidik Pangarso sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Jateng I," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, di Jakarta, Kamis (28/3/2019) malam.

IMenurutnya hal terseut di lakukan  sebagai bentuk ketegasan Partai Golkar terhadap siapa pun kader yang melakukan tindakan korupsi.

Resmi Jadi Tersangka, Bowo Sidik Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Adapun untuk menjabat posisi yang ditinggalkan Bowo Sidik Pangarso, DPP Golkar menunjuk Nusron Wahid yang kini menjabat Ketua Korbid Pemenangan Pemilu Jawa dan Kalimantan.

"Pak Nusron akan merangkap," kata Ace.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso bersama dua orang lain sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran.

Sumber: Akurat.co

Tuesday, March 26, 2019

Tanggapan KPK Terhadap PermintaanDPRD DKI Jakarta Terkait LHKPN

Sumber: Google

KPK memberi tanggapan terhadap permintaan Prasetyo Edi Marsud ketua DPRD DKI Jakarta yang meminta pendampingan dari KPK terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Pagi hingga sore ini KPK akan menyambangi kantor DPRD DKI Jakarta. Kedatangan tim KPK tersebut untuk membantu serta melakukan pendampingan kepada para anggota DPRD DKI dalam pengisian LHKPN. 

"Hal ini merupakan upaya pencegahan sebagai respon surat yang kami terima dari DPRD DKI tentang pengisian LHKPN," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (27/3/2019).

Lebih lanjut Febri mengungkapkan dalam surat tertanggal Senin (25/3/2019) yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi itu tertulis berdasarkan rendahnya data pelaporan LHKPN di DPRD DKI tahun lalu, yaitu 0 persen atau semua anggota DPRD DKI Jakarta belum melaporkan kekayaannya secara periodik di tahun 2018 lalu.

"KPK menyambut baik permintaan pendampingan tersebut. Satu tim di LHKPN telah ditugaskan. Rencana kegiatan hari ini dilakukan di Ruang Rapat Staf Ahli DPRD DKI di Lantai 9," bebernya.

Hingga saat ini, tercatat baru 9 orang anggota DPRD DKI yang menyampaikan LHKPN-nya secara online melalui e-lhkpn, atau tingkat kepatuhan 7,89 persen. 

Padahal anggota DPRD DKI yang wajib menyampaikan LHKPN sebanyak 114 orang. Artinya masih ada 105 anggota DPRD DKI yang belum menyampaikan LHKPN 

"Kami harap dalam klinik LHKPN dilakukan sampai sore ini, para wajib lapor di DPRD DKI dapat memanfaatkan dan meminta bantuan jika ada kendala pengisian," kata Febri.

Sumber: Akurat.co

Friday, March 22, 2019

KPK Kantongi Bukti Hasil Sadapan Percakapan Romahurmuziy

Sumber: Google

KPK telah memegang bukti hasil  sadapan percakapan Romahurmuziy (RMY) alias Romy dengan sejumlah pihak lain terkait kasus suap jual beli jabatan di kantor wilayah (kanwil) Kemenag, Jawa Timur.

Febri Diansyah  Juru bicara KPK, menuturkan bahwa hasil sadapan tersebut nantinya akan diuji secara rinci oleh hakim di tahap persidangan.

"Karena KPK sudah memiliki bukti yang kuat sebelumnya, tentang adanya komunikasi-komunikasi atau pertemuan yang membicarakan terkait dengan misalnya, pengisian jabatan atau terkait dengan dugaan aliran dana atau hal-hal lain yang relevan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/3/2019).

Oleh karenanya, dalam pemeriksaan perdana untuk Romy yang digelar hari ini, tim penyidik langsung melakukan pengambilan contoh suara demi memperkuat alat bukti.

"Tadi dilakukan pengambilan contoh suara. Jadi kami melakukan pengambilan contoh suara tersangka RMY untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian," kata Febri

Dalam kasus ini KPK, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). 

Romy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan strategis di Kanwil Kemenag Jatim.


Sumber: Akurat.co

Monday, March 18, 2019

KPK Lakukan Penggeledahan Di Kantor Kemenag dan PPP

Sumber: Google

Penggeledahan di lakukan KPK di kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta.

Penggeledahan dilakukan dalam upaya penyidikan terkait kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

"Siang ini dalam rangka penyidikan, tim disebar di kantor Kementerian Agama dan kantor PPP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (18/3/2019) siang.

Saat ini penggeledehan pada dua kantor tersebut masi dilakuan.

"Kami percara pihak-pihak di lokasi akan kooperatif dan mendukung proses ini," ucap Febri.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan karena pihaknya menduga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan perkara di lokasi-lokasi tersebut.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Dalam kronologi kasus tersebut, KPK menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2018, diumumkan proses seleksi secara terbuka melalui "Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi". Pada pengumuman tersebut, salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Pengumuman itu juga dapat dibuka secara daring atau online di http.//seleksijpt.kemenag.co.id. Selama proses seleksi, terdapat beberapa nama pendaftar untuk seleksi jabatan tersebut, termasuk Haris Hasanuddin.

Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin dengan Romahurmuziy dan pihak lain.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romahurmuziy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama Rl. 

Sumber: Akurat.co

Friday, March 15, 2019

Kabar Tertangkap Ketua Umum PPP Belum Bisa di Benarkan

Sumber: Google

Diberitakan bahwa  M Romahurmuziy alias Rommy ketua umum PPP terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Akan tetapi kabar tersebut dibantah oleh orang-orang terdekat Rommy.

"Ketum aman," kata sumber AKURAT.CO di PPP saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2019).

Irgan Chairul Mahfiz  Ketua DPP PPP juga mengatakan bahwa hal tersebut belum bisa di benarkan terkait  KPK menangkap Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Rommy.

"Belum tahu saya, belum ada informasi," katanya kepada AKURAT.CO, Jakarta, Jumat (15/3/2019).

Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan kabar yang beredar di kalanKgan awak media, dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK juga menangkap salah seorang ketua umum partai politik ternama.

Dalam operasi senyap tersebut, diduga KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang turut terlibat di lokasi.

Sumber: Akurat.co

Tuesday, January 22, 2019

KPK Mengidentifikasi 20 Proyek Penyediaan Air Minum Terlibat Suap

Sumber: Google

KPK mengidentifikasi bahwa adanya suap di 20 proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) yang terindikasi menjadi bancakan pejabat Kementerian PUPR. 

"Sampai saat ini telah teridentifikasi setidaknya ada 20 proyek di Kementerian PUPR yang diduga juga ada praktik suap di sana terhadap pejabat di Kementerian PUPR," ujar Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1).

Akan tetapi Febri mengatakan, pihaknya masih fokus terhadap pengembangan kasus suap di lingkungan kantor Menteri Basuki Hadimuljono tersebut, sehingga rincian keduapuluh proyek tersebut masih belum bisa dibeberkan.

Sekiranya, keduapuluh proyek SPAM yang terindikasi suap tersebut bisa terlihat dari perusahaan penggarap proyek, dimana sebagian besar proyek-proyek tersebut ditangani oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) yang direktur beberapa pejabatnya telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Saat ini yang bisa disampaikan dan yang menjadi fokus KPK adalah untuk mengidentifikasi apakah proyek-proyek lain juga menerapkan praktek yang sama dengan enam proyek yang sudah ditangani sebelumnya karena ada petunjuk-petunjuk yang mengarah ke sana,"ungkapnya.

Sementara, proyek-proyek tersebut ditangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang lain, selain dari keempat PPK yang kini telah berstatus tersangka. Oleh karenanya, KPK pun sejauh ini telah memeriksa sejumlah PPK di lingkungan Kementerian PUPR. 

"Ada beberapa PPK yang sama ada yang berbeda. kalau tentang jabatan PPK-nya. Tentu saja itu tergantung SK(surat keputusan) yang diberikan di instansi tersebut di Kementerian PUPR, terutama karena cukup banyak proyek infrastruktur atau proyek-proyek lain di Kementerian PUPR yang dikerjakan oleh sejumlah PPK," tuturnya.

Sementara dalam proses penanganannya, KPK sejauh ini telah menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, lantaran diduga menerima suap dari empat petinggi PT WKE dan PT TSP terkait enam proyek pembangunan SPAM di sejumlah daerah.

"Kami akan identifikasi lebih lanjut informasi-informasi tersebut dalam proses penyidikan ini," ucapnya.

Sumber: Akurat.co

Monday, October 1, 2018

Permohonan Praperadilan Kembali Di Ajukan Oleh Maki

Sumber : Goegle
Permohonan Praperadilan kembali di ajukan oleh Maki kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus Century dengan Termohon KPK, karena tidak kunjung menetapkan Boediono sebagai tersangka.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) akan mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.
"Rabu 19 Septemer 2018 pada siang hari , kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Bank Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.
Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi Maki adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
Maki mempraperadilankan kembali KPK karena samarnya keputusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," Ujarnya.
Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Sumber : Akurat.co

Friday, September 28, 2018

Keterlibatan SBY Terkait Kasus Korupsi Century Setnov " Saya Ungkap Di KPK"

Sumber : Goegle
Setya Novanto seorang tersangka kasus korupsi e-KTP pada saat diwawancara sejumlah jurnalis setalah selesai  menghadiri sidang pembacaan putusan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Pada saat di wawancari oleh sejumlah wartawan dan jurnalis terkait keterlibatan SBY dalam kasus korupsi Bank Century yang telah merugikan negara triliunan rupiah.

Setya Novanto memberikan jawaban yang cukup yakin, yakni beliau berkata bahwa beliau akan mengungkap semua dengan sejelas jelasnya nanti di KPK .

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," Ujar Setya Novanto 

 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujarnya dengan singkat. 

Menurut Novanto, kasus bailout bank Century itu terjadi pada saat Pemerintahan SBY, yang telah melibatkan banyak pihak. Maka dari itu harus ada tersangka lain dalam kasus tersebut selain terpidana Budi Mulya. 

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya. 

Keterlibatan SBY itu menurut Novanto, dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia kala itu. 

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto. 

Bahkan ia pun sangat heran dan aneh, KPK tidak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century. 

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya. 

"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century. 

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto. 

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah dia. 

Diketahui, hingga sampai saat ini KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulyab atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. 

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. 

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber : Akurat.co

Friday, September 21, 2018

Bamsoet Memberi Tanggapan Terkait Artikel Asing

Sumber : Goegle
Terkait artikel asing yang telah viral akhirnya Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi polemik artikel media asing Asia Sentinel soal skandal Bank Century yang menyeret Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang.

Untuk itu Bamsoet meminta KPK untuk segera menuntaskan kasus  Bank Century Sebagai inisiator Hak Angket Bank Century saat itu, Bamseot telah telah menyangka dugaan perbuatan melanggar hukum. 

Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung.

Karenanya, Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum. 

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.

Sumber : Akurat.co

Bank BJB Usaha Perseroan Harus Memiliki Tujuan Mulia

Sumber: Google Bank BJB  menyabet gelar  TOP GRC 2019  karena dinilai memiliki infrastruktur, dan implementasi tata kelola perusaha...