Sumber: Google |
KPK telah memegang bukti hasil sadapan percakapan Romahurmuziy (RMY) alias Romy dengan sejumlah pihak lain terkait kasus suap jual beli jabatan di kantor wilayah (kanwil) Kemenag, Jawa Timur.
Febri Diansyah Juru bicara KPK, menuturkan bahwa hasil sadapan tersebut nantinya akan diuji secara rinci oleh hakim di tahap persidangan.
"Karena KPK sudah memiliki bukti yang kuat sebelumnya, tentang adanya komunikasi-komunikasi atau pertemuan yang membicarakan terkait dengan misalnya, pengisian jabatan atau terkait dengan dugaan aliran dana atau hal-hal lain yang relevan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/3/2019).
Oleh karenanya, dalam pemeriksaan perdana untuk Romy yang digelar hari ini, tim penyidik langsung melakukan pengambilan contoh suara demi memperkuat alat bukti.
"Tadi dilakukan pengambilan contoh suara. Jadi kami melakukan pengambilan contoh suara tersangka RMY untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian," kata Febri
Dalam kasus ini KPK, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Romy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan strategis di Kanwil Kemenag Jatim.
Sumber: Akurat.co
No comments:
Post a Comment