Monday, March 11, 2019

Kasus 15 Camat Yang Tidak Bisa di Lanjutkan

Sumber: Google

Kasus video yang viral saat 15 camat mendukung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin  tidak dapat dilanjutkan hal tersebut di sampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan.

"Keputusannya bahwa dari aspek dugaan tindak pidana pemilu itu tidak memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut," kata Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Laode Arumahi di kantor Bawaslu, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar, Senin (11/3/2019).

Sebelum disimpulkan, Bawaslu telah meminta keterangan ahli pidana dan tata hukum negara dari Universitas Airlangga.

"Yang pada akhirnya kita mengambil kesimpulan, pertama camat-camat yang diadukan itu diduga melakukan hukum lainnya, artinya bukan hukum pemilu dan untuk itu akan kami rekomdasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Kedua keputusannya bahwa dari aspek pidana pemilu itu tidak memenuhi untuk proses lebih lanjut," kata dia.

Laode Arumahi menjelaskan kenapa memakai keterangan ahli dari Universitas Airlangga. Sebab, Bawaslu hanya mengkaji apakah isi video mengandung unsur pelanggaran pemilu.

"Itu adalah masalah kampanye yang kebetulan dilaporkan, makanya kami menelusuri isi dari video tersebut apakah ada unsur kampanye di dalamnya atau tidak. Terkait dengan keasliannya kami tidak perlu mendalam," kata dia.

Koordinator penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Ajun Komisaris Polisi Benyamin mengatakan menerima 15 laporan terkait kasus video itu. Rinciannya, 1 pelimpahan laporan dari Bawaslu pusat, 11 laporan dari Bawaslu Kota Makassar, tiga laporan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Dan disimpulkan tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran pemilu sesuai pasal yang disangkakan, yakni Pasal 494, Pasal 494, dan Pasal 547 Undang-Undang Pemilu Tahun 2017.

"Total laporan itu ada 15 ya, terhadap laporan ini ada dua inti di situ yang pertama melaporkan, yang dilaporkan itu ada 15 camat. Kemudian melaporkan pak SYL ya, atas dua laporan itu setelah kita lakukan analisa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap berdasarkan data penyelidikan pemeriksaan kepada saksi-saksi termasuk saksi pelapor sendiri kemudian saksi dari KPU ditambah dengan dua orang saksi ahli yang diambil keterangannya," kata Benyamin.

"Jadi unsur pasal yang disangkakan itu tidak terpenuhi begitu," Benyamin menambahkan. 

Sumber: Akurat.co

No comments:

Post a Comment

Bank BJB Usaha Perseroan Harus Memiliki Tujuan Mulia

Sumber: Google Bank BJB  menyabet gelar  TOP GRC 2019  karena dinilai memiliki infrastruktur, dan implementasi tata kelola perusaha...