Showing posts with label Bawaslu. Show all posts
Showing posts with label Bawaslu. Show all posts

Friday, April 5, 2019

Bawaslu Harus Bisa Tegas Pada Kasus Luhut

Sumber: Google

Sebuah video viral dimana video tersebut  Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberikan amplop kepada Kiyai Zubair Muntasor di Madura beberapa hari lalu, untuk datang ke TPS dalam rangka mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2019.  

Menurut Andre Rosiade juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sangat disayangkan apa yang dilakukan oleh luhut trsebut, karena yang dilakukan luhut menunjukan bahwa pejabat negara melakukan money politics yang dilarang oleh Undang-undang (UU) Pemilu.  

"Ini tidak mendidik, Bawaslu harus berani menindak pak Luhut. Jelas menyuruh orang mendukung salah satu paslon dengan memberikan uang itu money politics," kata Andre dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (4/4/2019).  

Menurut dia, Bawaslu sebagai lembaga pengawas harus menunjukkan netralitasnya. Jangan berani hanya menindak kesalahan yang dilakukan oleh orang yang tidak mendukung pasangan calon petahana saja.   

"Iya dong harus berani netral, saya yakin Bawaslu itu diisi oleh orang-orang kredibel. Jangan sampai hanya menindak pejabat publik yang dukung oposisi saja. Padahal jelas ini membagikan uang untuk mendukung salah satu paslon," ujarnya.     

Andre menilai, apa yang dilakukan Luhut itu kurang etis, karena di depan orang banyak. Pasalnya, seorang kiyai atau ulama dimuliakan, bukan disuruh untuk memilih paslon tertentu dengan memberikan sejumlah uang, apalagi sampai direkam dalam bentuk video.  

"Jelas menurut saya para ulama dan para kiyai itu kita harus hormati, bukan dikasih uang dengan meminta dukung paslon tertentu," tegas Andre. 

Sumber: Akurat.co

Tuesday, February 26, 2019

Zulkifli Hasan Dilaporka ke Bawaslu Dengan Dugaan Pelanggaran kampanye

Sumber: Google

Zulkifli Hasan (Zulhas) Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  karena dugaan pelanggaran kampanye saat menghadiri acara Munajat 212 yang digelar di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019) lalu.

Laporan tersebut di buat oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) DKI Jakarta Jokowi-Ma'ruf Amin, Selasa (26/2/2019).

Ketua TKD DKI Jakarta Jokowi-Ma'ruf, Prasetio Edi Marsudi mengatakan laporan dilakukan pihaknya lantaran Zulkifli saat menghadiri acara Munjat 212 mengeluarkan pernyataan yang mengarah kepada kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.

"Ini belum waktunya kampanye sudah memberikan suatu statement mengarahkan pada salah satu calon capres. Itu aja yang saya laporkan," kata Pras saat dikonfirmasi Selasa (26/2/2019).

Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Jufri membenarkan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Zukifli tersebut. Pihaknya sudah menerima barang bukti berupa video dan pemberitaan media dari pihak pelapor.

Setelah menerima laporan itu lanjut Jufri Bawaslu DKI bakal melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran tersebut selama 14 hari.

"Kajian awal itu menentukan apakah laporan ini terpenuhi syarat materil dan formil nah kalo sudah terpenuhi syaratnya, maka Bawaslu lakukan tindak lanjut atas laporan itu paling lama 14 hari setelah diterima," kata Jufri.

Diketahui Zulkifli Hasan secara tidak langsung dalam pidatonya mengajak peserta "Munajat 212" untuk memilih pasangan Prabowo-Sandi pada pemilihan presiden tahun ini.

"Bahwa pemilihan menentukan nasib kita, menentukan arah Indonesia. Persatuan nomor satu, soal presiden? (massa: nomor dua). Persatuan nomor satu, soal presiden? (massa: nomor dua)," tutur Zulkifli Hasan saat memberi sambutan.

Sumber: Akurat.co

Monday, February 25, 2019

Bawaslu Nyatakan Keputusan Terhadap Pejabat Daerah Kubu Prabowo Nyatakan Keberatan

Sumber: Google

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan bahwa deklarasi dukungan puluhan kepala daerah hanya melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bukan UU Pemilu. Bagi Anggota Badan Pemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengenai hal tersebut dirasa keberatan.

"Hari ini kami sampaikan keberatan kepada Bawaslu bahwa ternyata dari hasil pendalaman yang kami lakukan tidak hanya UU Pemerintahan Daerah saja yang dilanggar 35 kepala daerah, tapi juga melanggar UU Pemilu Pasal 547," kata Listiani selaku anggota Tim Pemenangan Prabowo-Sandi di Semarang, Senin (25/2/2019).

Beliau menjelaskan bahwa pasal tersebut berbunyi setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan suatu tindakan yang yang merugikan salah satu peserta pemilu akan mendapatkan hukuman berupa tindak pidana.

Menurut dia, unsur pelanggaran sesuai Pasal 547 UU Pemilu itu sudah terpenuhi, tapi Bawaslu Jateng justru menyatakan tidak ada pelanggaran pidana pemilu.

"Ternyata pasal ini ternyata tidak pernah dipakai oleh Bawaslu, padahal tindakan ke-35 kepala daerah itu jelas menguntungkan salah satu paslon," ujarnya.

Seharusnya, kata dia, Bawaslu Jateng berani menerapkan UU Pemilu pada penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait deklarasi dukungan 35 kepala daerah se-Jateng.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Humas dan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengaku pihaknya sudah melaksanakan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kalau pelapor bilang ada dugaan pelanggaran lain ya sah-sah saja. Putusan kami sudah final dan hasil rapat pleno memutuskan itu memang pelanggaran pada perundang-undangan dan kami bekerja berdasarkan data serta fakta, tidak melihat 'background' dukungan," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Jateng merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri agar menjatuhkan sanksi kepada 35 kepala daerah karena melakukan pelanggaran UU Pemerintahan Daerah saat deklarasi dukungan pasangan capres nomor urut 01.

Sumber: Akurat.co

Bank BJB Usaha Perseroan Harus Memiliki Tujuan Mulia

Sumber: Google Bank BJB  menyabet gelar  TOP GRC 2019  karena dinilai memiliki infrastruktur, dan implementasi tata kelola perusaha...