Sumber: Google |
Persidangan dugaan kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar Bin Smith, Agil Yahya, dan Muhammad Abdul Basit Iskandar, kembali digelar pada Rabu (6/3/2019).
Persidangan kali ini dilakukan di di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung. Persidangan yang dipimpin hakim Edison Muhammad ini beragendakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum. Munarman menyampaikan beberapa keberatannya atas dakwaan yang dilayangkan penuntut umum. Salah satunya terkait surat dakwaan yang dianggapnya tidak jelas.
Menurut tim kuasa hukum, dakwaan tidak menjelaskan kronologis terjadinya penganiayaan tersebut. Padahal, menurutnya, korban sebelumnya telah mengaku-ngaku sebagai Bahar Bin Smith ketika mengisi acara di Bali.
“Cerita kronologis tak dimasukkan dalam dakwaan. Sehingga rangkaian kabur, tidak jelas,” tuturnya.
Dakwaan yang menyebut Bahar Bin Smith telah merampas kemerdekaan seseorang pun dinilai tidak tepat. Menurut kuasa hukum, perampasan kemerdekaan terjadi ketika korban tak dapat beraktivitas secara bebas.
“Saat kejadian, korban datang dalam keadaan sadar dan ditemani orangtuanya,” katanya.
Selain itu, menurut mereka pun korban tidak dalam kondisi disekap.
“Merampas kemerdekaan itu kalau seseorang diikat,” tukas dia.
Dengan begitu, penerapan pasal perampasan kemerdekaan tidak jelas sehingga cacat hukum dan tak berdasar.
Tak hanya itu, penasehat hukum pun mempertanyakan perubahan surat dakwaan yang dilakukan penuntut umum karena dilakukan sehari jelang persidangan pertama yang digelar 28 Februari.
Menurut dia, seharusnya perubahan surat dakwaan dilakukan paling telat tujuh hari sebelum persidangan dimulai.
“Perubahan surat dakwaan juga harusnya dilakukan saat hakim belum menentukan (jadwal) hari persidangan," katanya.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum beranggapan dakwaan terhadap kliennya ini harus ditolak demi hukum.
“Dakwaan kabur, maka menurut putusan Mahkamah Agung harus dicabut, batal demi hukum. Dakwaan tidak dirumuskan secara cermat dan lengkap,” cetusnya.
Sumber: Akurat.co
No comments:
Post a Comment