Tuesday, April 2, 2019

Ini Hukuman Untuk Yang Buang Sampah Sembarangan Di Stasiun MRT

Sumber: Google

Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhamad Kamaludin menjelaskan bahwa akan dipelakukan denda bagi penumpang yang membuang sampah sembarang di stasiun MRT. Hal tersebut telah dibicarakan oleh pihak PT. MRT dan Pemprov DKI Jakarta. rujukan denda adalah Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. 

"Kami tegaskan sekarang kalau ada yang kedapatan buang sampah sembarangan kami langsung foto orangnya kemudian foto KTP-nya dan ada denda Rp500 ribu. Ini sudah keputusan bersama dengan Pemprov DKI ada Perdanya," kata Kamaludin saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2019).

Muhamad Kamaludin menegaskan bahwa fasilitas tempat pembuangan sampah sejak awal sudah disediakan diberbagai sudut stasiun MRT. Namun, Kamal tidak menepis adanya foto yang memperlihatkan sampah berserakan di Stasiun Bundaran HI. Foto sampah berserakan itu sempat viral di media sosial pada Minggu (31/3/2019).

"Waktu itu (Stasiun Bundaran HI) lagi ramai, betul dan memang karena ramai jadi enggak keliatan (tempat sampahnya), mereka (penumpang) akhirnya buang sampah sembarangan di bawah kakinya, tapi ini kami akan intensifkan jaga patroli ke setiap entrance, kami pastikan enggak ada sampah," tegasnya.

Sebelumnya sebuah foto yang menunjukkan kondisi di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat dipenuhi sampah diunggah akun instagram @koalisipejalankaki. Foto diambil saat uji coba MRT terakhir pada Minggu (31/3/2019) kemarin.

Sumber: Akurat.co

No comments:

Post a Comment

Bank BJB Usaha Perseroan Harus Memiliki Tujuan Mulia

Sumber: Google Bank BJB  menyabet gelar  TOP GRC 2019  karena dinilai memiliki infrastruktur, dan implementasi tata kelola perusaha...