Sumber: Google |
Budi Karya Sumadi seorang mentri perhubungan (Menhub) menyapikan peraturan Lion Air dan Wings Air pada hari selasa ( 22/01/19) bahwa telah meberlakukan tarif berbayar terhadap bagasi setelah 2 minggu..
"Karena memang sesuai regulasi dan sudah dilakukan sosialisasi selama dua minggu, ya memang mesti berlaku," katanya seperti dikutip dari Antara.
Persiapan sudah dilakukan oleh maskapai maupun bagian oprator bandara hal tersebut disampaikan oleh menhub.
Sementara itu, Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan, baik dari segi personel maupun peralatan.
"Lion Air dan Wings Air sudah mempersiapkan SDM selama dan dalam membantu kebutuhan pelanggan," katanya.
Untuk pembayaran, Danang mengatakan, pihaknya telah menyediakan mesin "electonic data capture" atau EDC untuk meminimalisasi antrean.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar sudah tiba di bandara lebih awal atau 120 menit sebelum keberangkatan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti sudah memberikan persetujuan perubahan prosedur operasi standar (SOP) kepada pihak Lion Air terkait pemberlakukan tarif terhadap bagasi pada penerbangan berbiaya murah (LCC) pada 8 Januari lalu.
Namun, maskapai harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama 14 hari agar masyarakat terinfokan dengan baik dan maskapai bisa menyesuaikan pelayanan.
"Setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau dua minggu sejak perubahan 'standard operating procedure' , Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya," katanya.
Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, di mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.
Sumber: Akurat.co
No comments:
Post a Comment