Sumber: Google |
Kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century yang dimana kasus tersebut lebih terkenal dengan sebutan kasus Misbakhun korupsi. yang menjadi tersangka Misbakhun politisi partai Golkar.
Mengenai kasus Misbakhun korupsi tersebut sudah dijatuhkan vonis oleh Makhamah Agung yaitu vonis 2 tahun penjara, dalam putusan hukuman tersebut Misbakhun meminta untuk melakukan Peninjauan Kembali dalam tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut.
Peninjauan Kembali tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung dan terkait Peninjauan Kembali tersebut Misbakhun dinyatakan bebas terkait tuduhan Kasus Misbakhun korupsi.
Dalam kasus Misbakhun tidak ada sangkut paut dengan tindak korupsi akan tetapi kasus Misbakhun sendiri terkenal dengan sebutan kasus Misbakhun korupsi.
Mengenai apa yang diperbincangkan oleh masyarakat terkait kasus Misbakhun korupsi kini Yusril Ihza Mahendra seorang politikus juga angkat bicara Yusril menjelaskan terkait kasus Misbakhun tersebut karna menurutnya kasus tersebut bukanlah kasus korupsi seperti apa yang menjadi perbincangan masyarakat yaitu Misbakhun korupsi.
" Terjadinya tuduhan kasus Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR" ujar Yusril.
Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.
Kasus Misbakhun harus menjadi pelajaran bagi para penguasa siapa pun. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.
No comments:
Post a Comment