Thursday, December 27, 2018

Bamsoet: Dugaan Adanya Perekayasaan Dalam Kasus Misbakhun

Sumber: Google

Satu anggota Inisiator kasus bank Century, terkait kasus Misbakhun korupsi Bambang Soesatyo  menjelaskan bahwa menurutnya  dari awal terjadinya tuduhan Misbakhun korupsi tersebut terjadi karena ada suatu perekayasaan yang dilakukan dalam upaya menjadikan Misbakhun seorang tahanan.

Adanya dugaan perekayasaan dalam kasus Misbakhun tersebut karena adanya keputusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung atas tuduhan kasus Misbakhun korupsi. Hal tersebut seolah menguatkan bahwa memang benar terkait kasus Misbakhun korupsi memang ada dugaan rekayasa, dalam kasus Misbakhun tersebut. Karena Misbakhun sendiri dikenal sebagai salah satu anggota  anggota Inisiator kasus Bank Century yang sangat vokal, berani dan keritis dalam pengungkapan kasus Bank Century.

"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK kasus Misbakhun, Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.

"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" katanya.

Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun dinyatakan Misbakhun bebas daro tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut.

Kasus Pemlasuan Dokumen Yang Terkenal Dengan Kasus Korupsi

Sumber: Google

Kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century yang dimana kasus tersebut lebih terkenal dengan sebutan kasus Misbakhun korupsi. yang menjadi tersangka Misbakhun politisi partai Golkar.

Mengenai kasus Misbakhun korupsi tersebut sudah dijatuhkan vonis oleh  Makhamah Agung yaitu vonis 2 tahun penjara, dalam putusan hukuman tersebut Misbakhun meminta untuk melakukan Peninjauan Kembali dalam tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut.

Peninjauan Kembali tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung dan terkait Peninjauan Kembali tersebut Misbakhun dinyatakan bebas terkait tuduhan Kasus Misbakhun korupsi.

Dalam kasus Misbakhun tidak ada sangkut paut dengan tindak korupsi akan tetapi kasus Misbakhun sendiri terkenal dengan sebutan kasus Misbakhun korupsi.

Mengenai apa yang diperbincangkan oleh masyarakat terkait kasus Misbakhun korupsi kini Yusril Ihza Mahendra seorang politikus juga angkat bicara Yusril menjelaskan terkait kasus Misbakhun tersebut karna menurutnya kasus tersebut bukanlah kasus korupsi seperti apa yang menjadi perbincangan masyarakat yaitu Misbakhun korupsi.

" Terjadinya tuduhan kasus Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR" ujar Yusril.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Kasus Misbakhun harus menjadi pelajaran bagi para penguasa siapa pun. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.

Hikmah Dibalik Kasus Misbakhun Korupsi

Sumber: Google

Dalam sebuah kejadian pastilah ada hal berhaga yang dapat diambil dan dijadikan pelajaran untuk melanjutkan kehidupan yang akan datang. Nampak ungkapan seperti itu  cocok untuk seorang politikus partai Golkar Misbakhun.

Misbakhun adalah seorang politis partai golkar yang pernah tersandung tuduhan Misbakhun korupsi. Tuduhan Misbakhun korupsi tersebut datang karena kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century. yang terkenal dengan sebutan kasus Misbakhun korupsi.

Saat menjadi seorang tahanan karena tuduhan kasus Misbakhun korupsi pasti itu adalah bagian hidup terberat yang pernah dialami oleh  Misbakhun, namu seberat apapun cobaan dalam kehidupan seseorang pastilah ada pelajaran dan hikmah yang dapat dipetik dari permasalahan tersebut.

Karena tuduhan Misbakhun korupsi tersebut Misbakhun harus rela menjadi tahanan dan merasakan kehidupan dibalik jeruji besi. Kehidupan dibalik jeruji besi tersebut menurut Misbakhun mendatangkan banyak pelajaran yang berharga seperti apa yang di ceritakan Misbakhun yang dimana tuduhan Misbakhun korupsi yang telah merubah hidupnya.

bagi Misbakhun sendiri saat berada hidup dibalik jeruji besi Misbakhun merasakan kebebasan yang luar biasa kebebasan dari para pengusa negri.

“Penjara tempat yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia,"  ungkapnya dengan santai.

Misbakhun juga mengatakan bahwa selama berada di balik jeruji besi beliau bisa beribadah dengan tenang sehingga beliau lebih merasa dekat dengan tuhanya.

"Penjara juga telah membuat saya begitu dekat dengan tuhan saya karena Saat di penjara, saya khatamkan Al Quran lebih banyak dibanding waktu lainnya sepanjang hidup saya" ucapnya kembali dengan santai..

Misbakhun juga menegaskan bahwa saat beliau bebas beliau sudah memaafkan orang-orang yang telah medzolimi beliau dengan segala tuduhan terkait kasus Misbakhun korupsi.

"Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya dengan singkat.

Mengenai tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut Misbakhun memang dinyatakan bebas tidak bersalah. Untuk itu Misbakhun dibebaskan secara murni oleh Mahkamah Agung. 

Mengenai kasus Misbakhun korupsi juga diduga terjadi karena campur tangan penguasa yang tidak begitu menyukai sikap Misbakhun yang sangat lantang,vokal dan kritis dalam upaya mengungkap skandal besar kasus Bank Century karena Misbakhun sendiri salah satu inisiator hak angket Bank Century.

Misbakhun: Kehilangan Bangku di DPR Karena Tudingan Korupsi

Sumber: Google

Pada saat masi menjadi anggota  politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mukhamad Misbakhun terkena kasus dengan mendapat tudingan Misbakhun korupsi.

Kasus yang menjerat Misbakhun sendiri adalah kasus pemalsuan surat aktai gadai, namun kasus tersebut terkenal dengan sebutan kasus Misbakhun korupsi. akibat tudingan kasus Misbakhun korupsi tersebut juga Misbakhun harus rela kehilangan posisinya di bangku anggota DPR.

Mengenai kasus Misbakhun korupsi bagi sebagaian orang kasus Misbakhun tersebut terjadi karena adanya dugaan kriminalisasi dalam upaya menjadikan Misbakhun tersangka.

Mukhamad Misbakhun adalah seorang anggota hak angket Bak Century. Misbakhun juga dikenal sebagai orang yang berani, vokal, dan kritis dalam upaya pengungkapan skandal kasus century.

Misbakhun harus rela digiring ke Mabes Polri oleh Bareskrim, karena tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut. Kasus Misbakhun sendiri terjadi pada era pemerintahan  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Mengenai kasus Misbakhun korupsi tersebut MA menjatuhkan hukuman penjara untuk Misbakhun 2 tahun penjara. Terkait keputusan MA tentang vonis yang diterima Misbakhun. Pihak Misbakhun mengajukan untuk melakukan Peninjauan Kembali kepada MA, pengajuan tersebut disetujui oleh MA.

Dalam proses Peninjauan Kembali Misbakhun akhirnya dibebaskan beliau dinyatakn tidak bersalah dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut.

Pada saat  kasus Misbakhun selesai, Misbakhun kemudian hijrah ke Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati orang lain.

Misbakhun Dinyatakan Bebas Dari Tuduhan Kasus Misbakhun Korupsi

Sumber: Google

Misbakhun dinyatakan bebas resmi dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi. kebebasan Misbakhun dinyatakan resmi oleh Mahkamah Agung setelah Misbakhun dinyatakan tidak bersalah pada kasus Misbakhun korupsi setelh melakukan proses Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh pihak Misbakhun.

Kebebasan Misbakhun sontak membuat publik bertanya-tanya karena pada sidang sebelumnya Misbakhun sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman vonis penjara 1 tahun dan hukuman tambahan yang ditambah oleh Mahkamah Agung menjadi 2 tahun penjara. 

Proses peninjauan Kembali sendiri dilakukan setelah keputusan sidang pertama yang menyatakan Misbakhun berasalah dalam kasus Misbakhun korupsi, dalam keputusan sidang tersebut pihak Misbakhun mengajukan untuk melakukan Peninjauan Kembali karena proses hukum yang dijalani Misbakhun banyak sekali keganjilan.

Permintaan untuk melakukan Peninjauan Kembali oleh pihak Misbakhun pun disetujui oleh Mahkamah Agung dan pada proses Peninjauan Kembalilah Misbakhun terbukti tidak bersalah, karena terbukti tidak bersalah bukti tersebut membatalkan putusan pada sidang pertama yang menyatakan Misbakhun bersalah dalam tuduhan kasus Misbakhun korupsi.

Dalam kasus Misbakhun mengapa di bilang banyak keganjilan? hal tersebut terjadi karena banyak yang beranggapa bahwa terjadinya kasus Misbakhun karena banyak para penguasa yang tidak menyukai sikap Misbakhun yang sangat lantang dan berani dalam mengungkap skandal besar kasus Bank Century.


Misbakhun adalah seorang politikus partai Golkar, namun saat kasus Misbakhun korupsi terjadi, Misbakhun masi menjadi politisi partai PKS. Misbakhun pindah menjadi politisi partai golkar setelah kasus Misbakhun korupsi dinyatakan selesai oleh mahkamah agung. Hal yang membuat Misbakhun hijrah ke partai golkar antara lain karena posisi beliau didalam politisi partai PKS sudah ada yang menggantikan.

Saat bebas dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebutlah Misbakhun memulai karir barunya dengan partai Golkar.

Monday, October 1, 2018

Permohonan Praperadilan Kembali Di Ajukan Oleh Maki

Sumber : Goegle
Permohonan Praperadilan kembali di ajukan oleh Maki kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus Century dengan Termohon KPK, karena tidak kunjung menetapkan Boediono sebagai tersangka.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) akan mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.
"Rabu 19 Septemer 2018 pada siang hari , kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Bank Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.
Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi Maki adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
Maki mempraperadilankan kembali KPK karena samarnya keputusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," Ujarnya.
Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Sumber : Akurat.co

Friday, September 28, 2018

Keterlibatan SBY Terkait Kasus Korupsi Century Setnov " Saya Ungkap Di KPK"

Sumber : Goegle
Setya Novanto seorang tersangka kasus korupsi e-KTP pada saat diwawancara sejumlah jurnalis setalah selesai  menghadiri sidang pembacaan putusan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Pada saat di wawancari oleh sejumlah wartawan dan jurnalis terkait keterlibatan SBY dalam kasus korupsi Bank Century yang telah merugikan negara triliunan rupiah.

Setya Novanto memberikan jawaban yang cukup yakin, yakni beliau berkata bahwa beliau akan mengungkap semua dengan sejelas jelasnya nanti di KPK .

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," Ujar Setya Novanto 

 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujarnya dengan singkat. 

Menurut Novanto, kasus bailout bank Century itu terjadi pada saat Pemerintahan SBY, yang telah melibatkan banyak pihak. Maka dari itu harus ada tersangka lain dalam kasus tersebut selain terpidana Budi Mulya. 

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya. 

Keterlibatan SBY itu menurut Novanto, dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia kala itu. 

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto. 

Bahkan ia pun sangat heran dan aneh, KPK tidak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century. 

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya. 

"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century. 

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto. 

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah dia. 

Diketahui, hingga sampai saat ini KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulyab atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. 

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. 

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber : Akurat.co

Friday, September 21, 2018

Bamsoet Memberi Tanggapan Terkait Artikel Asing

Sumber : Goegle
Terkait artikel asing yang telah viral akhirnya Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi polemik artikel media asing Asia Sentinel soal skandal Bank Century yang menyeret Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang.

Untuk itu Bamsoet meminta KPK untuk segera menuntaskan kasus  Bank Century Sebagai inisiator Hak Angket Bank Century saat itu, Bamseot telah telah menyangka dugaan perbuatan melanggar hukum. 

Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung.

Karenanya, Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum. 

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.

Sumber : Akurat.co

Tuesday, September 18, 2018

Misbakhun Dalang Century Harus Di Usut Sampai Selesai

Sumber : Goegle
Kasus pencurian uang negara melalui Bank Centry pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono kini kembali mucul di permukaan dan ramai di perbincangkan semenjak media daring Asia Sentinel mengungkap adanya konspirasi pencurian uang negara hingga USD 12 miliar tersebut.

Artikel yang ditulis pendiri Asia Sentinel, John Berthelsen telah membuat perselisihan atau kesalah pahaman dari  Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief  kepada Mukhammad Misbakhun. pasalnya karna artikel tersebut Andi Arief mengira bahwa Misbakhun adalah dalang di belakang berita media asing, Asia Sentinel.

Mengetahui hal tersebut Misbakhun pun menegaskan tulisan di Asia Sentinel tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pansus Angket DPR 2009-2014.

Sumber : Goegle
“Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya di batalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut,” kata Misbakhun dalam ketarangan yang diterima.

Mukhamad Misbakhun juga menegaskan bahwa dalam kasus penahanannya dulu oleh kepolisian bukan karena kasus Bank Century.

“Silakan lihat dokumen surat perintah penahanan saya oleh penyidik Bareskrim Polri jelas tertulis bahwa penahanan saya ‘karena melawan SBY’. Jadi tidak ada kaitannya dengan dokumen fiktif yang dituduhkan,” ujarnya

Misbakhun juga beranggapan bahwa politik adalah ladang perjuangannya. Sehingga, dia pun mendorong KPK supaya mengusut tuntas kasus Century ini dan tidak berhenti hanya di kasus Budi Mulya saja.

“Dalang kasus Century ini harus diungkap tuntas.karena semua dokumen (hasil audit investigasi BPK, audit perhitungan kerugian negara, laporan Pansus Hak Angket Century DPR RI, dan putusan kasus Budi Mulya) mengarah pada dugaan keterlibatan presiden SBY yang ternyata mengetahui proses bailout yang melanggar hukum tersebut,” tegas Misbakhun.

Berlainan dengan itu Misbakhun mengaku konsisten mengkritik dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan SBY kala itu, mulai dari kasus bailout Bank Century, sampai ketika SBY sibuk mempromosikan AHY.

“Menurut pandangan saya kebijakan-kebijakan itu akan berimplikasi kepada rakyat Indonesia dan kepada negeri ini. Maka saya memberikan kritik, itu bagian dari dialektika demokrasi yang wajar,” tuturnya.

Baginya, kerikil perjuangan politik, mungkin bukan masalah kasus century, bukan saya, atau bisa jadi mereka butuh panggung saja. Biarkan saja, lebih baik dan lebih mending saya memikirkan hal-hal lain yang lebih baik dan produktif.

Jadi, saya tidak ada masalah dengan kasus century dan Pak SBY kalau mereka masih ada masalah itu kan baper saja. Mereka kan cuma mau mengalihkan perhatian saja supaya tidak disorot, tidak disalahkan, atas kegagalan-kegagalan partai dan rezim dalam mengambil kebijakan selama ini.

“Mereka tidak mau dibilang sebagai partai dan rezim bermasalah saja. Namanya memutarbalikkan fakta, mengingkari kenyataan,” tutupnya.



Sumber : Akurat.co

Misbakhun Mendorong KPK Supaya Mengusut Tuntas Kasus Century

Sumber : Goegle
Tidak ada habis habisnya berbica mengenai bang Century apalagi saat ini Skandal Bank century ramai lagi di perbincangkan dan kembali di angkat setelah media daring Asia Sentinel mengungkap adanya konspirasi pencurian uang negara sampai USD 12 miliar tersebut.

Karna   artikel tersebut juga  membuat perselisihan  atau kesalah pahaman dari  Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief  kepada Mukhammad Misbakhun karena  Andi Arief mengira bahwa Misbakhun adalah dalang di belakang berita media asing, Asia Sentinel.

Mengenai hal terseut Misbakhun segera meluruskan dengan menegaskan dan menjelaskan tulisan di Asia Sentinel tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pansus Angket DPR 2009-2014.

“Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya di batalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut,” Ujar Misbakhun mengenai keterangnya.

Tidak hanya itu Mukhamad Misbakhun juga menegaskan pula bahwa dalam kasus penahanannya dulu oleh kepolisian bukan karena kasus Bank Century.

“Silakan lihat dokumen surat perintah penahanan saya oleh penyidik Bareskrim Polri jelas tertulis bahwa penahanan saya ‘karena melawan SBY’. Jadi tidak ada kaitannya dengan dokumen fiktif yang dituduhkan,” ujarnya

Misbakhun juga beranggapan bahwa politik adalah ladang perjuangannya. Sehingga, dia pun mendorong KPK supaya mengusut tuntas kasus Century ini dan tidak berhenti hanya di kasus Budi Mulya saja.

Sumber : Goegle
“Dalang kasus Century ini harus diungkap tuntas.karena semua dokumen (hasil audit investigasi BPK, audit perhitungan kerugian negara, laporan Pansus Hak Angket Century DPR RI, dan putusan kasus Budi Mulya) mengarah pada dugaan keterlibatan presiden SBY yang ternyata mengetahui proses bailout yang melanggar hukum tersebut,” tegas Misbakhun.

Selain itu Misbakhun mengaku konsisten mengkritik dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan SBY kala itu, mulai dari kasus bailout Bank Century, sampai ketika SBY sibuk mempromosikan AHY.

“Menurut pandangan saya kebijakan-kebijakan itu akan berimplikasi kepada rakyat Indonesia dan kepada negeri ini. Maka saya memberikan kritik, itu bagian dari dialektika demokrasi yang wajar,” tuturnya.

Baginya, kerikil perjuangan politik, mungkin bukan masalah kasus century, bukan saya, atau bisa jadi mereka butuh panggung saja. Biarkan saja, lebih baik dan lebih mending saya memikirkan hal-hal lain yang lebih baik dan produktif.

Jadi, saya tidak ada masalah dengan kasus century dan Pak SBY kalau mereka masih ada masalah itu kan baper saja. Mereka kan cuma mau mengalihkan perhatian saja supaya tidak disorot, tidak disalahkan, atas kegagalan-kegagalan partai dan rezim dalam mengambil kebijakan selama ini.

“Mereka tidak mau dibilang sebagai partai dan rezim bermasalah saja. Namanya memutarbalikkan fakta, mengingkari kenyataan,” tutupnya.


Sumber : Akurat.co

Misbakhun: KPK supaya mengusut tuntas kasus Century

Sumber : Goegle

Kasus pencurian uang negara melalui Bank Centry di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono kini kembali mucul di permukaan dan ramai di perbincangkan semenjak media daring Asia Sentinel mengungkap adanya konspirasi pencurian uang negara hingga USD 12 miliar tersebut.

Karena  artikel yang ditulis pendiri Asia Sentinel, John Berthelsen membuat perselisihan kecil atau kesalah pahaman dari  Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief  kepada Mukhammad Misbakhun. pasalnya karna artikel tersebut Andi Arief mengira bahwa Misbakhun adalah dalang di belakang berita media asing, Asia Sentinel.

Mengetahui hal tersebut Misbakhun pun menegaskan tulisan di Asia Sentinel tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pansus Angket DPR 2009-2014.

“Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya di batalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut,” kata Misbakhun dalam ketarangan yang diterima.

Mukhamad Misbakhun juga menegaskan bahwa dalam kasus penahanannya dulu oleh kepolisian bukan karena kasus Bank Century.

“Silakan lihat dokumen surat perintah penahanan saya oleh penyidik Bareskrim Polri jelas tertulis bahwa penahanan saya ‘karena melawan SBY’. Jadi tidak ada kaitannya dengan dokumen fiktif yang dituduhkan,” ujarnya

Misbakhun juga beranggapan bahwa politik adalah ladang perjuangannya. Sehingga, dia pun mendorong KPK supaya mengusut tuntas kasus Century ini dan tidak berhenti hanya di kasus Budi Mulya saja.

Sumber : Goegle
Dalang kasus Century ini harus diungkap tuntas.karena semua dokumen (hasil audit investigasi BPK, audit perhitungan kerugian negara, laporan Pansus Hak Angket Century DPR RI, dan putusan kasus Budi Mulya) mengarah pada dugaan keterlibatan presiden SBY yang ternyata mengetahui proses bailout yang melanggar hukum tersebut,” tegas Misbakhun.

Berlainan dengan itu Misbakhun mengaku konsisten mengkritik dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan SBY kala itu, mulai dari kasus bailout Bank Century, sampai ketika SBY sibuk mempromosikan AHY.

“Menurut pandangan saya kebijakan-kebijakan itu akan berimplikasi kepada rakyat Indonesia dan kepada negeri ini. Maka saya memberikan kritik, itu bagian dari dialektika demokrasi yang wajar,” tuturnya.

Baginya, kerikil perjuangan politik, mungkin bukan masalah kasus century, bukan saya, atau bisa jadi mereka butuh panggung saja. Biarkan saja, lebih baik dan lebih mending saya memikirkan hal-hal lain yang lebih baik dan produktif.

Jadi, saya tidak ada masalah dengan kasus century dan Pak SBY kalau mereka masih ada masalah itu kan baper saja. Mereka kan cuma mau mengalihkan perhatian saja supaya tidak disorot, tidak disalahkan, atas kegagalan-kegagalan partai dan rezim dalam mengambil kebijakan selama ini.

“Mereka tidak mau dibilang sebagai partai dan rezim bermasalah saja. Namanya memutarbalikkan fakta, mengingkari kenyataan,” tutupnya.

Sumber : Akurat.co

Friday, September 14, 2018

Mendapat Tudingan Misbakhun Angkat Bicara


Kali ini kabaranya seorang Plistis Partai Golkar Yang mendapkatkan sebuah tudingan dari Waksekjen Partai Demokrat yaitu Andi Arief tudingan tersebut menyatakan bahwa Misbakhun adalah dalah penyebab dari artikel  situs media Asia Sntinel ,Jhon Berthelsen tudingan tersebut di berikan oleh Andi Arief Waksekjen Partai Demokra,mendengar tudingan tersebut Misbakhun membantah karna menurutnya tudingan tersebut di berikan tanpa bukti.Dimna dalam artikel tersebut yang ditulis pendiri Asia Sentinel, John Berthelsen, yang mencakup cuplikan hasil investigasi pencucian uang di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhyono (SBY) oleh Bank Century.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief juga menyerang politikus Golkar M Misbakhun. Menurut dia, anggota DPR RI itu di belakang berita media asing, Asia Sentinel, mengenai skandal Bank Century dan kaitannya dengan rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Lewat Twitter, Andi meminta publik menanyakan soal skandal Century kepada Misbakhun. Pasalnya, menurut dia, bekas politikus PKS itu adalah bagian dari skandal tersebut.

"Kasus century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus century Misbakhun yang paham soal century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi dalam akun Twitternya.

mendapatkan tuduhan tersebut Misbakhun langsung membuka suara dan membantah tuduhan yang di berikan kepadanya tersebut seperti saat di wawancarai salah satu berita di indonesia.

“Soal tuduhan yang disampaikan silakan tanya ke Mas Andi Arief lagi. Kan dia yang melempar isu itu. Silahkan dia yang membuktikan. Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal Jenderal Kardus, bicara soal mahar politik semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti,” kata Misbakhun dalam keterangan yang diterima.

Misbakhun juga menegaskan, John Berthelsen dalam rekam jejaknya tidak hanya menulis soal skandal Century, karena dia fokus mencermati skandal-skandal besar di negara lain.

“Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi,” pungkasnya.

Soal mengkaitkan kasus Century dengan dirinya, Misbakhun menegaskan sudah jelas ia sama sekali tidak terkait dengan kasus Century sesuai hasil putusan pada tingkat  Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

"Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.




Sumber : Akurat.co

Bank BJB Usaha Perseroan Harus Memiliki Tujuan Mulia

Sumber: Google Bank BJB  menyabet gelar  TOP GRC 2019  karena dinilai memiliki infrastruktur, dan implementasi tata kelola perusaha...