Sumber: Google |
Satu anggota Inisiator kasus bank Century, terkait kasus Misbakhun korupsi Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa menurutnya dari awal terjadinya tuduhan Misbakhun korupsi tersebut terjadi karena ada suatu perekayasaan yang dilakukan dalam upaya menjadikan Misbakhun seorang tahanan.
Adanya dugaan perekayasaan dalam kasus Misbakhun tersebut karena adanya keputusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung atas tuduhan kasus Misbakhun korupsi. Hal tersebut seolah menguatkan bahwa memang benar terkait kasus Misbakhun korupsi memang ada dugaan rekayasa, dalam kasus Misbakhun tersebut. Karena Misbakhun sendiri dikenal sebagai salah satu anggota anggota Inisiator kasus Bank Century yang sangat vokal, berani dan keritis dalam pengungkapan kasus Bank Century.
"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).
Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK kasus Misbakhun, Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.
"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" katanya.
Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun dinyatakan Misbakhun bebas daro tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut.