Sumber: Google |
Beberapa hari lalu sebuah video viral dimana dalam video tersebut terlihat seorang bapak-bapak yang memakan se ekor kucing.
Tindakan tersebut sontak mendapat kecaman dari banyak orang, salah satu yang mengecam keras aksi tersebut adalah para aktivis pecinta hewan.
Mereka mengecam tindakan tersebut dan menuntut pihak kepolisian segera menangkap pelaku.
"Jadi seperti yang tertulis di undang-undang nomor 18 tahun 2009, pelaku itu bisa dipidana paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan atau denda paling sedikit Rp 75 juta dan paling banyak Rp 750 juta,” kata Davina ketika dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).
Namun menurutnya, hukum perlindungan hewan di Indonesia yang saat ini masih sangat lemah. Sehingga banyak kasus-kasus hewan di Indonesia tidak tuntas diselesaikan.
"Banyak sekali kasus-kasus pengeksploitasian, penyiksaan dan kekerasan terhadap hewan di Indonesia yang tidak pernah diusut sampai selesai dan pelaku tidak pernah mendapatkan efek jera dalam hukumannya," kata Davina.
Dirinya menilai seorang laki-laki yang memakan Kucing hidup-hidup di kawasan Kemayoran itu tidak beradab laiaknya manusia.
"Manusia diciptakan dengan kelebihan bisa berfikir dan berbicara, seharusnya menggunakan kelebihan itu semua untuk menunjukan sikap welas asih dan empati terhadap makhluk lain yang lebih lemah, seperti hewan," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya akan mencari orang di dalam video tersebut.
"Itu yang saya cari orangnya udah tidak ada dari kemaren, kita tanya-tanya udah tidak ada orangnya," ujar Syaiful.
Syaiful mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan orang yang memakan Kucing hidup-hidup di Kemayoran itu.
"Kita selidikin sampe sekarang belom ketemu orangnya, nanti kalau ketemu kita panggil alasan dia Makan Kucing itu apa atau dua memang stres atau gimana," ucapnya.
Ia menduga saat ini, pelaku tersebut stres dan alami gangguan jiwa. Meski demikian, pihaknya terus mencari tahu
orang dalam video tersebut.
Sumber: Akurat.co
No comments:
Post a Comment